Jakarta, CNBC Indonesia - Isu penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia mencuat dan menimbulkan kehebohan publik. Terbaru, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, diantaranya Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, disebut-sebut tengah ditawarkan lewat situs jual-beli properti internasional. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas membantah adanya jual beli pulau di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.
"Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli," kata Koswara dalam Dialog Bersama Media di kantornya, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Koswara menjelaskan, pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, tidak mungkin sebuah pulau diperjualbelikan secara utuh, apalagi kepada pihak asing.
"Jual-beli juga tidak bisa asing, ya. Asing tidak bisa. Jadi, itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau. Karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan," tegasnya.
Katanya, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Ia menambahkan, Indonesia juga telah memiliki payung hukum jelas untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa negara wajib menguasai minimal 30% dari luas daratan di sebuah pulau kecil, dan sisanya maksimal 70% bisa dimanfaatkan oleh pihak non-pemerintah, dengan tetap mempertahankan ruang terbuka hijau
"Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu," ujar Koswara.
Adapun isu ini menyeruak setelah situs Private Islands Online menampilkan informasi soal "penjualan" empat pulau kecil di Anambas. Pulau Ritan misalnya, disebut memiliki luas hanya 0,43 km², sedangkan Tokongsendok bahkan lebih kecil, hanya 0,07 km².
Keempat pulau tersebut terletak di kawasan konservasi dan telah ditetapkan dalam Perda Anambas sebagai kawasan pariwisata. Sementara dari sisi pertanahan, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok memang sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar.
Namun, Koswara kembali menekankan, kepemilikan tanah bukan berarti kepemilikan atas pulau. "Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau," ujarnya.
KKP juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan pulau harus mengantongi dokumen persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
"Jadi, orang punya pulau, tapi dia tidak bisa memanfaatkan lautnya, percuma. Nggak punya akses juga nantinya. Kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan," terang Koswara.
Sebagai langkah tegas, KKP telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan informasi penjualan pulau, bahkan meminta agar situs tersebut diblokir jika tidak mengindahkan teguran.
"Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned," ungkapnya.
Selain tindakan pengawasan dan hukum, KKP juga membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap legalitas pemanfaatan pulau kecil dan mengkoordinasikan upaya penertiban terhadap pelanggaran.
Tak hanya itu, KKP juga tengah melaksanakan program pensertifikatan tanah di pulau-pulau kecil terluar sebagai bagian dari upaya negara dalam menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil. Sebanyak 73 sertifikat telah diterbitkan untuk 62 pulau kecil dan/atau terluar di Indonesia.
Koswara mengatakan, KKP juga akan gencar melakukan edukasi publik agar masyarakat dan investor memahami aturan pemanfaatan pulau kecil dengan benar
"Pengelolaan pulau-pulau kecil itu adalah dalam satu kesatuan antara pulau dengan lautnya. Itu konsep yang paling penting, yang harus diketahui," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Titiek Soeharto Wanti-Wanti MenKP Segera Bereskan Masalah Pagar Laut