Resmi Berlaku, Harga Ayam di Peternak Ditetapkan Paling Murah Rp18.000

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga acuan penjualan (HAP) ayam ras hidup atau livebird sebesar Rp18.000 per kilogram (kg) di tingkat peternak, berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada Rabu (18/6/2025) kemarin, sebagai upaya menstabilkan harga dan melindungi peternak dari tekanan harga jual yang merugikan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi peternak kecil dan mandiri.

"Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird (ayam ras hidup) paling rendah Rp18.000 per kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil. Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan, karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil," kata Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/6/2025).

Agung menyampaikan, berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird (ayam ras hidup) di lapangan masih fluktuatif di kisaran Rp15.000-Rp17.000 per kg, padahal harga pokok penjualan (HPP) peternak berada di kisaran Rp16.935-Rp17.646 per kg.

"Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird (ayam ras hidup) terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri," tegasnya.

Agung menjelaskan kondisi fluktuatif harga tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun disebabkan juga oleh faktor nonteknis, seperti psikologi pasar dan praktik niaga yang tidak efisien. Terdapat persoalan struktural dalam rantai pasok ayam hidup yang panjang dan didominasi oleh broker dengan margin perdagangan lebih dari 67%.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan pemantauan di pusat penjualan livebird (ayam ras hidup) perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulatif di pasar, termasuk dugaan persekongkolan antara oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga di bawah harga pokok penjualan (HPP).

"Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird (ayam ras hidup) harus mencerminkan biaya produksi yang adil," ungkap Helfi.

Ia memastikan Satgas Pangan Polri akan mengawal ketat implementasi kesepakatan harga livebird (ayam ras hidup) dan tidak segan menindak pelanggaran yang mengandung unsur pidana. Pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli, sehingga akan ditindak tegas secara hukum.

"Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif," tegasnya.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menekankan pentingnya keseriusan pelaku usaha dalam menjaga kestabilan harga livebird (ayam ras hidup). Ia menyoroti langkah stabilisasi pasokan dan harga livebird tersebut dapat selaras dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat," terang Ketut dalam kesempatan yang sama.

Kementan juga mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang proporsi distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) atau bibit ayam minimal 50% untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50% untuk internal dan kemitraannya.

Peraturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi peternak sebagai bentuk penguatan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird (ayam ras hidup).

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberi keterangan usai Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional bersama Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda-Bapanas, yang digelar Rabu (18/6/2025). (Dok. Kementan)Foto: Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberi keterangan usai Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional bersama Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda-Bapanas, yang digelar Rabu (18/6/2025). (Dok. Kementan)
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberi keterangan usai Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional bersama Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda-Bapanas, yang digelar Rabu (18/6/2025). (Dok. Kementan)


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Terbongkar! Ada Proyek Fiktif Senilai Rp 5 Miliar di Kementerian

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |