Miris, Banyak Eksportir RI Tak Raup Cuan dari Perjanjian Dagang Bebas

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan masih banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang belum memanfaatkan fasilitas dari berbagai perjanjian dagang internasional yang telah disepakati pemerintah.

Padahal, peluang ekspor dengan tarif preferensi-berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk-sudah terbuka lebar melalui berbagai kesepakatan dagang, seperti CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) maupun FTA (Free Trade Agreement).

"Yang jadi masalah karena banyak eksportir kita itu tidak tahu atau tidak memanfaatkan hasil perjanjian kita," ujar Budi dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/6/2025).

Ia menyebutkan, hanya sekitar 80% eksportir yang memanfaatkan fasilitas surat keterangan asal (SKA) preferensi untuk mendapatkan keuntungan tarif dari negara mitra dagang. Sisanya, belum memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.

"Menurut data kami, 80% baru yang menggunakan SKA (surat keterangan asal) Preferensi. Mungkin tidak tahu atau bagaimana, tetapi kita terus melakukan sosialisasi. Makanya kita ada FTA (Free Trade Agreement atau perjanjian perdagangan bebas) Center," katanya.

SKA merupakan dokumen penting yang menunjukkan, barang yang diekspor berasal dari Indonesia, dan berhak mendapat perlakuan khusus tarif berdasarkan perjanjian dagang. Budi menegaskan, saat ini proses penerbitan surat keterangan asal (SKA) sudah sangat mudah karena telah terdigitalisasi.

"Sekarang itu kan sudah digitalisasi semua. Sudah lebih maju daripada dulu. Ada memang yang belum dilakukan secara digital, itu untuk negara-negara tertentu. Itu memang permintaan dari negara-negara tersebut. Tapi selain itu, proses penerbitan SKA itu sudah secara digital," jelasnya.

16 Perjanjian Dagang dalam Perundingan

Pemerintah, menurut Budi, terus mendorong pemanfaatan perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia. Saat ini, Indonesia sudah memiliki 19 perjanjian dagang yang telah berlaku, 10 perjanjian dalam tahap ratifikasi, dan 16 perjanjian baru yang sedang dalam proses perundingan.

"Nah kita itu sudah ada perundingan atau perjanjian dagang itu 19. Itu yang sudah dimulai. Kemudian 10 sekarang proses ratifikasi. Dan ada 16 sekarang sedang proses dirundingkan yang baru," ungkap dia.

Untuk mengatasi kesenjangan informasi dan pemahaman di kalangan eksportir, Kemendag telah membentuk pusat-pusat informasi di daerah yang bertugas memberi edukasi mengenai manfaat perjanjian dagang.

"Nah salah satu yang kita lakukan tadi, membuat FTA Center atau ekspor center di berbagai daerah agar mereka mengerti mengenai itu," tegas Budi.

Ia berharap para pelaku UMKM dapat semakin aktif memanfaatkan berbagai fasilitas tersebut agar produk Indonesia makin kompetitif di pasar global.

"Karena ini kan kesempatan, kita sudah berunding lama ya (hingga mencapai kesepakatan perjanjian dagang). Nah kemudian aksesnya sudah ada, ya kita harus manfaatkan dengan baik," pungkasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lewat Shopee Ekspor, VAIA Shoes Siap Perluas Pasar Hingga ke Thailand

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |