Jakarta -
Sinkronisasi data realisasi dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi prioritas dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Langkah ini diambil karena adanya perbedaan data realisasi yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab) dengan data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab Asahan melaporkan realisasi TKD telah mencapai 45,10%. Sementara itu, data yang diterima Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera baru mencatat realisasi sekitar 11%.
Pemkab Asahan diminta segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi data realisasi TKD melalui tautan pelaporan yang telah disediakan Kemendagri, sekaligus memperbarui laporan secara berkala agar progres penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang akurat menjadi dasar bagi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses rehab-rekon telah berjalan, memantau pekerjaan yang masih berlangsung, serta mengidentifikasi kebutuhan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Monev Sumatera Utara, Brigjen TNI Fadjar Tjahjono, dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PRR Pascabencana Sumatera di Kabupaten Asahan, Rabu (16/09).
"Laporan yang diterima Satgas PRR terhadap realisasi TKD Kabupaten Asahan adalah sekitar 11%, sedangkan yang dipaparkan oleh Pemkab Asahan sudah mencapai 45,10%. Untuk itulah salah satu tujuannya Satgas PRR hadir untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya," ujar Fadjar, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Selain pembenahan pelaporan, verifikasi lapangan dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan dana TKD. Peninjauan diarahkan antara lain ke Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, untuk melihat hasil pengerjaan cor beton jalan dan pembangunan bronjong, serta ke wilayah Kecamatan Ambulutu.
Berdasarkan hasil monev, Kabupaten Asahan telah masuk ke dalam kategori wilayah hijau berdasarkan 13 indikator pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Hal ini menunjukkan sebagian besar aktivitas masyarakat telah kembali berjalan normal.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap perlu memastikan seluruh proses pemulihan yang telah berjalan tercatat dan terpantau sesuai dengan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten Asahan.
Kebutuhan pemulihan di Asahan didominasi oleh infrastruktur tanggul sungai, jalan, dan jembatan dengan nilai sekitar Rp359,2 miliar. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta pembaruan progres pelaksanaan kegiatan secara berkala untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai Rencana Induk dan dokumen R3P yang menjadi landasan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kabupaten Asahan juga memperoleh dukungan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Kementerian PU sebesar Rp22 miliar dan Kementerian Pertanian sebesar Rp113 miliar pada tahun 2026.
Sementara itu, dari dana TKD, Pemkab Asahan telah menyalurkan bantuan sebesar Rp30 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh. Selebihnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak terdampak bencana dan kegiatan lain sesuai amanat Edaran Mendagri.
Dalam upaya mengendalikan risiko banjir, perbaikan sistem drainase di Kecamatan Kota Kisaran Timur saat ini harus dipercepat. Kecamatan Sei Dadap juga menjadi salah satu wilayah prioritas karena rawan banjir akibat luapan Sungai Belidah.
Pemkab Asahan telah berkoordinasi dengan pihak perkebunan kelapa sawit untuk membuat parit di sekitar area perkebunan. Parit tersebut diharapkan dapat menampung aliran air sehingga tidak meluap ke permukiman warga.
Pemkab Asahan juga telah mengusulkan perbaikan benteng Sungai Asahan dari bagian hulu hingga wilayah Tanjungbalai untuk meminimalisasi risiko banjir akibat luapan sungai.
Selain itu, kerusakan jalan yang berkaitan dengan pemasangan pipa gas sebagai bagian dari program nasional telah diusulkan kepada Kementerian PU, termasuk pembangunan benteng dan drainase di sepanjang sisi jalan.
"Pemkab Asahan perlu memastikan seluruh progres kegiatan dan realisasi penggunaan dana TKD dilaporkan secara berkala melalui sistem tautan pelaporan yang telah disediakan, sehingga data yang diterima oleh Kemendagri, Satgas PRR, dan Bappenas dapat menggambarkan kondisi aktual di lapangan," pungkas Fadjar.
(akn/ega)


















































