Namanya Disebut di Kasus Suap HGB Summarecon, Nusron: Kami Hormati KPK

1 hour ago 1
Jakarta -

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara soal namanya disebut-sebut KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Nusron mengaku menghormati proses hukum di KPK.

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron dilihat akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron berharap kasus tersebut bisa menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Dia menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," ujarnya.

"Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," sambungnya.

Nusron menjamin pelayanan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan seperti biasa. Dia mengatakan layanan tidak terganggu.

"Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan," tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

KPK menyebut ada beberapa klaster dalam kasus yang sedang ditangani. Antara lain terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan ilegal lain.

Saksikan Live DetikSore:

(amw/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |