Pertamina EP Buka Suara soal Penyidikan Kasus KSO BUMD Kota Bekasi

1 hour ago 1

Jakarta -

PT Pertamina EP buka suara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD migas Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) periode 2009-2024 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertamina EP menghormati proses hukum yang berjalan.

Manajer Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) memang merupakan mitra KSO di Lapangan Jatinegara. Namun masa kerja sama tersebut selesai pada Februari 2026.

"PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra kerja sama operasi PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026," kata Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinto menuturkan, seiring berakhirnya kontrak kemitraan tersebut, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara kini sepenuhnya diambil alih secara mandiri oleh pihak Pertamina EP.

"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026," jelasnya.

Terkait proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung, Pinto memastikan pihaknya bersikap kooperatif dan siap mendukung proses penegakan hukum.

"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," tutur Pinto.

Dia menyebut Pertamina EP senantiasa memegang teguh tata kelola operasional bisnis yang transparan dan akuntabel sesuai dengan kaidah good corporate governance.

"Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024. Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.

"Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).

"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," imbuhnya.

Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah, yang berdampak pada anggaran daerah maupun Pertamina.

"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," pungkas Anang.

Kejagung sendiri hingga saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |