KPK Duga Legislator Bengkulu Vinna Pakai Nama Adik untuk 2 Mobil dari Pengusaha

1 hour ago 1
Jakarta -

KPK menemukan dua unit mobil yang diduga diberikan pengusaha, Eno Bowo Susilo (EBS), kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). KPK menduga dua mobil itu diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudari DAA, selaku ASN Pemkot Tangerang, sekaligus adik dari saudari VLA," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

KPK belum menjelaskan detail apa kaitan dua mobil itu dalam perkara yang sedang diusut. Kedua mobil itu berjenis Toyota Fortuner dan Innova Zenix.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha saudara EBS kepada saudari VLA, yang diatasnamakan DAA. Yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," ujarnya.

Budi sebelumnya sempat menyampaikan jika penyidik masih terus menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Termasuk, motif pemberian pihak swasta kepada Vinna.

"Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya," jelas Budi.

"Termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa terkait dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menemukan dua unit mobil milik Vinna Ledy diduga pemberian dari pihak swasta Eno Bowo. Kedua mobil yang diduga diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo ialah Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy).

Mobil Pajero Sport sudah disita KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita. KPK sudah menemukan bukti pembelian dan pemberian Mercy dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil Mercy itu diduga diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya.

Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.

Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

"Sprindik umum," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).

KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha. KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.

Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).

Aset itu diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.

Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.

KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun KPK belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan ke Vinna.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |