Hakim Pengadilan Negeri Balige di Sumatera Utara menjatuhkan vonis pengawasan kepada terdakwa LPS (35). Hakim menyatakan LPS bersalah melakukan penipuan dan penggelapan telur sebanyak 500 papan senilai Rp 24 juta dengan modus kerja sama Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (1/9/2026), LPS menjalani sidang putusan pada Kamis (20/8). Dalam dakwaan jaksa, perbuatan LPS itu terjadi pada Februari hingga Maret 2026.
Saat itu, LPS menawarkan kerja sama bodong kepada seorang pengusaha telur berinisial PM. LPS berdalih membutuhkan pasokan telur dalam jumlah besar untuk menyuplai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program MBG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya mengirimkan 50 ikat atau sekitar 500 papan telur senilai Rp 24 juta. Sebagai informasi, satu papan biasanya berisi 30 butir telur.
Jika ditotal, 500 papan berarti berisi 1.500 butir telur. Terdakwa disebut berjanji melunasi pembayaran dalam waktu 10 hari setelah telur diantarkan.
Namun terdakwa tak membayar telur itu setelah menerima uang dari SPPG. LPS malah menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Korban disebut telah berulang kali menagih haknya. Namun terdakwa selalu berdalih dana dari SPPG belum cair.
Terdakwa kemudian melarikan diri dari tempat kerjanya untuk menghindari korban. Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar terdakwa LPS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain. Hakim mengedepankan penyelesaian secara damai melalui penerapan ketentuan dalam Pasal 87 juncto Pasal 204 KUHAP dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hakim mempertimbangkan terdakwa telah membuat kesepakatan damai dengan korban pada 4 Agustus 2026. Hakim juga mempertimbangkan terdakwa telah menyerahkan Rp 24 juta kepada korban dalam persidangan. Korban juga telah menerima ganti rugi tersebut dan memaafkan perbuatan terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kristin Jones Manurung dan anggota Josua Navirio Pardede serta Sarah Yananda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan. Namun majelis hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana dan harus menjalankan pidana pengawasan selama 8 bulan.
Simak juga Video 'TKW Asal Tulungagung Jadi Korban Modus Janji Nikah, Rugi Rp 622 Juta':
(haf/dhn)















































