James Ungkap Pejabat Bea Cukai Curhat Kantor Kena Banjir, lalu Minta Rp 50 Juta

1 hour ago 1
Jakarta -

Jaksa menghadirkan pengusaha swasta bernama James sebagai saksi kasus dugaan suap impor barang pada Bea Cukai Kementerian Keuangan. James bercerita dirinya dimintai uang Rp 50 juta oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Hal itu disampaikan James saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Mulanya, James mengatakan terdakwa Orlando bercerita soal keadaan kantor Bea Cukai yang rusak akibat bencana banjir bandang di Sumatera pada 2025.

"Jadi dia sempat menyampaikan bahwa kantor rusak parah dan banyak pegawai-pegawai yang kehilangan harta bendalah karena banjir bandang ini. Jadi saya merasa ini kan bencana alamnya cukup parah. Dan sebelumnya memang saya lihat di media juga kan sangat parah ya banyak rumah yang hanyut dan segala macam. Sehingga saya menyanggupi," ujar James.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

James mengatakan Orlando meminta bantuan untuk bencana tersebut. Dia mengatakan Orlando meminta Rp 50 juta.

"Beliau awalnya menyampaikan ini kebutuhan, apa banyak ini istilahnya," jawab James.

"Otomatis itu yang juga Saksi di pemikiran Saksi jadinya uangnya jadinya butuhnya banyak?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab James.

"Baik. Disebutkankah setelah tadi awalnya basa-basi bilang oh ini dibutuhkan banyak, banyak kondisi di lapangan yang memang ini. Disebutkan nilainya?" tanya jaksa.

"Ya kalau dia bilang, kalau kamu bisa bantu-bantu, ya Rp 50 (juta) gitu," jawab James.

James mengatakan uang itu diserahkan langsung ke Orlando di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia mengatakan Orlando bilang terima kasih setelah menerima uang tersebut.

Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) James tentang barang perusahaannya yang dominan masuk jalur merah di pemeriksaan Bea Cukai. James mengaku juga menyampaikan kondisi tersebut ke Orlando.

"Penjelasan saksi yang tadi saya sampaikan ini di BAP saksi juga, izin Majelis, ini di BAP saksi 13, kaitan dengan jalur merah dan hijau yang diterima oleh perusahaan Saudara di Jakarta dan Semarang di tahun 2024 pada intinya 90 persen itu merah dan 10 persen hijau, di tahun 2025 70 persen itu merah dan 30 persen hijau. Ini kan ada kondisi nih di perusahaan saksi ini banyak temuan. Sempat disampaikan nggak di pertemuan, ini kan tahu posisinya Pak Ocoy, Pak Orlando ini selaku Kasi Intelijen kan tahu kan?" tanya jaksa.

"Iya, tahu," jawab James.

Dia mengaku sempat menanyakan kenapa barang-barang perusahaannya terhambat masuk. Dia mengatakan kondisi itu menghambat bisnisnya.

"Saya intinya ingin tahu juga sebenarnya ini arahnya ke mana sih kok banyak barang yang masuknya terhambat karena mereka kan banyak turun tim segala macam, pemeriksaan itu jadi lebih lambat," jawab James.

Sebelumnya, sebanyak tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Angkut 2,6 Ton Narkoba Cair':

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |