Korban Cabut Laporan, Kasus Aktivis LSM Dianiaya di Lebak Disetop

1 hour ago 1

Banten -

Polda Banten mengatakan aktivis LSM di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan. Kasus tersebut kini telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan Uun telah berdamai dengan empat tersangka. Dia juga telah mencabut laporannya.

"Terkait masalah dugaan kasus penculikan disertai dengan kekerasan terhadap aktivis. Kemarin yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak, kemudian membuat surat pernyataan, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pencabutan laporan polisi," kata Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menyebut telah ada penyelesaian secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Menurut Dian, syarat formil dan materiil RJ sudah terpenuhi dalam kasus itu.

"Sehingga untuk kepastian hukum dan asas keadilan, penyidik telah menghentikan perkara tersebut dengan alasan restorative justice. Karena yang bersangkutan, korban sendiri, juga sudah membuat surat pencabutan laporan polisi atas tindak pidana yang terjadi padanya kepada kami," katanya.

Diketahui sebelumnya, beredar di media sosial video Uun dalam kondisi telanjang dada sedang meringkuk sambil memegang kepala di dalam mobil. Dalam rekaman video terdengar Uun sedang diinterogasi seorang pria atas tuduhan pelecehan dan menghina ketua Dewan.

Uun mengaku kapok melakukan hal tersebut dan akan meminta maaf kepada ketua Dewan. Dia mengaku bersedia dibunuh jika mengulangi perbuatannya.

Seusai kejadian pada Sabtu (18/7) malam tersebut, Uun melapor ke polisi. Laporan Uun kemudian didalami polisi hingga akhirnya menetapkan empat orang tersangka.

Keempat orang itu adalah pria berinisial D, A, R, dan E. Peran D adalah sebagai orang yang menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sementara tiga tersangka lain berperan memukul korban.

Lihat juga Video 'Ibu Aniaya Pemerkosa Anaknya, Divonis Bersalah tapi Dimaafkan Hakim':

(aik/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |