Izin Tambang Galian C Bakal Dialihkan ke Pemerintah Pusat!

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kemungkinan untuk menarik kembali kewenangan pemberian izin tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal tersebut menyusul terjadinya insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno mengatakan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap evaluasi. Mengingat, diperlukan kesiapan sumber daya manusia jika kewenangan tersebut ditarik kembali ke pusat.

"Sementara kan masih di daerah. Sementara dikaji dulu mau ditarik ke pusat atau enggak. Memang pada akhirnya nanti kan sesuai kemampuan. Jangan kayak dulu lagi. Nanti 5 ribu yang ngerjain 100 orang mampus juga," ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa untuk pertambangan galian C saat ini memiliki kewajiban administrasi tahunan seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. "Dengan jumlah evaluator yang ada Kan musti jalan Jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama nanti RKAB setahun baru keluar," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan evaluasi total terhadap insiden longsor pada lokasi Tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.

Bahlil mengatakan bahwa hingga saat ini sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih berada di lapangan. Sehingga laporan lengkap terkait insiden tersebut masih dalam proses.

Ia lantas menjelaskan bahwa tambang batu di Cirebon sejatinya masuk dalam kategori Galian C, yang sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang jenis ini telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

"Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (3/6/2025).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Sumbang 23% Total Investasi RI Disumbang Dari Hilirisasi Tambang

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |