Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah

2 hours ago 2
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut menyebut dakwaan jaksa mengenai penerimaan uang sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar oleh dirinya hanyalah sebuah asumsi.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," kata Yaqut usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut menilai jaksa seharusnya menghadirkan pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji tambahan serta pihak yang menerima imbalan (fee) percepatan. Ia juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa.

"Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham. Makanya tadi saya sampaikan ketika ditanya apakah saya paham, saya tidak memahami. Di mana kerugian negaranya? Dan yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs," ujarnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menambahkan bahwa KPK hanya menyita paspor, catatan notebook, serta ponsel milik tamu saat menggeledah rumah Yaqut. Ia menegaskan tidak ada uang sepeser pun yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi tidak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya bukan dikelola negara, melainkan akad wakalah," kata Mellisa.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun. Hanya paspor, catatan notebook, dan ponsel tamu yang kebetulan datang. Tidak ada uang Rp1 pun," imbuhnya.

Sebelum persidangan ditutup, Mellisa menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ia menyebut pengalihan tersebut diajukan untuk mendukung proses perawatan dan pemulihan kesehatan Yaqut.

"Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa yang memang masih dalam pascapemulihan, kesehatan sampai saat ini memang membutuhkan perawatan khusus, bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia. Mengingat proses persidangan ini akan panjang, kami khawatir kondisi Terdakwa tidak optimal," kata Mellisa.

Mellisa telah menyerahkan surat permohonan pengalihan status tahanan tersebut kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut.

"Kami sudah melampirkan semua rekam medis dan rekomendasi dari rumah sakit tempat Terdakwa dirawat dan menjalani tindakan operasi," kata Mellisa.

"Intinya itu permohonan pengalihan penahanan atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Pengalihan tahanan rumah, Yang Mulia," jawab Mellisa.

"Baik, untuk permohonannya silakan diajukan. Berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh tim advokat Terdakwa, tentunya majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu segala sesuatunya, nanti kemudian akan kami sampaikan sikap kami di dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim.

(mib/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |