Kejagung Periksa Saksi Pihak Perbankan soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah

2 hours ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa sejumlah saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Total ada tiga saksi yang diperiksa dan dua di antaranya merupakan pihak perbankan.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan oleh Tim 9 hari ini, Selasa (11/8/2026).

"Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang memastikan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan saksi ini juga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Pemeriksaan Sebelumnya

Pada Senin (10/8) kemarin, Tim 9 juga telah memeriksa tujuh saksi. Adapun ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah:

1. TTS dari PT TBI.
2. BH dari PT TBI.
3. TB selaku Direktur OBP.
4. ACT selaku Lawyer.
5. S dari Bank Indonesia.
6. MM dari PT P.
7. RC dari PT BBBU.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |