Jakarta -
Pakar publik yang juga tokoh pers Bambang Harymurti mengatakan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan aset yang dimiliki oleh suami istri. Bambang menyebutkan pemerintah tak boleh serta-merta menganggap bagian sah milik istri atau suami dalam harta bersama sebagai aset yang berasal dari kejahatan.
Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menekankan pengadilan mesti menentukan pemilik aset yang sah.
"Harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh, suami dituduh melakukan korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pengadilan harus bersikap adil bukan hanya berdasar pada hubungan keluarga. Ia menilai pengusutan harus didalami apakah pasangan suami-istri itu mengetahui adanya tindak pidana.
"Pengadilan harus menentukan siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana untuk memperolehnya, berapa bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana," ujar Bambang.
"Prinsipnya, yaitu yang harus berlaku terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya: keadilan harus mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga," tambahnya.
Bambang mengusulkan harus ada hubungan waktu yang jelas antara tindak pidana dan aset. Negara, ujar dia, tak boleh memiliki kewenangan tanpa batas untuk menyelidiki seluruh sejarah keuangan seseorang hanya karena ada dugaan tindak pidana.
"Jika tindak pidana yang dituduhkan terjadi pada 2015, misalnya, negara harus menjelaskan mengapa aset yang diperoleh pada 1985 berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ini bukan berarti aset lama tidak pernah dapat dirampas," ungkap dia.
"Artinya, hubungan tersebut harus dibuktikan. Jadi prinsip yang dapat digunakan adalah semakin jauh jarak waktu antara perolehan aset dengan tindak pidana yang dituduhkan, semakin kuat dan spesifik bukti yang diperlukan untuk membuktikan keterkaitannya," imbuhnya.
(dwr/gbr)
















































