Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen

2 hours ago 2

Jakarta -

Pakar Publik yang juga tokoh pers Bambang Harymurti mengatakan hukum utama perampasan aset harus diputuskan berdasarkan pengadilan yang independen. Ia mengusulkan dalam RUU Perampasan Aset harus dibedakan antara pembekuan sementara dengan perampasan permanen.

"Hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Jadi di dalam UU harus membedakan secara tegas antara penyitaan pembekuan sementara yang tentu harus ada batas waktunya dan perampasan yang permanen," kata Bambang di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan negara dapat membekukan suatu aset dengan cepat agar meminimalisir aset dijual atau dialihkan di tengah kepastian keputusan pengadilan. Bambang mengingatkan penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tak boleh memiliki kewenangan final menentukan seorang warga negara kehilangan hak atas hartanya.

Ia berbicara soal pentingnya negara memikul beban pembuktian awal dan akhir. Salah satunya, kata dia, pemilik aset tak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya 'mencurigakan'.

"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," ujar Bambang.

"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," tambahnya.

Bambang menekankan negara tak boleh menganggap aset yang belum dapat dijelaskan oleh pemilik sebagai hasil dari kejahatan. Dia mencontohkan semisal kesalahan dalam pelaporan pajak dan ketidakakuratan LHKPN.

Atas hal tersebut, Bambang menegaskan perampasan aset tampa putusan pidana dapat dibenarkan dengan beberapa catatan seperti tersangka yang meninggal dunia. Lalu, tersangka diketahui melarikan diri dari proses hukum yang berjalan.

Terakhir, pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan undang-undang.

"Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |