Saepul Pemutilasi Bawa Obat Saat Reka Ulang, Polisi: Dia Menderita HIV

2 hours ago 3
Depok -

Polisi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi, tersangka Saepul (26) tampak membawa obat.

"Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan di Cipayung Jaya, Depok, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimitri mengatakan penyakit tersebut mengharuskan Saepul rutin mengonsumsi dan membawa obat. "Iya, diharuskan bawa," ungkapnya.

Pantauan detikcom di lokasi, Saepul terlihat membawa obat meski kedua tangannya diikat kabel ties. Obat berbentuk kotak yang dibawa Saepul tersebut bertuliskan 'Telado'.

Peragakan 51 Adegan

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi untuk mengungkap fakta dan alur peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Saepul. Dalam rekonstruksi tersebut, Saepul memeragakan total 51 adegan.

Kompol Dimitri menjelaskan, Saepul memeragakan 51 adegan yang terbagi dalam 30 adegan utama. Reka ulang mencakup momen saat Saepul mencari korban, berniat menguasai barang milik korban, hingga aksi pembunuhan.

"Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan utama. Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian muncul niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, pemutilasian, dan pembuangan bagian tubuh korban," ucapnya.

"Masing-masing dari 30 adegan utama yang kami rekonstruksikan bersama pelaku dan para saksi ini memiliki sub-adegan, dengan total keseluruhan kurang lebih sekitar 51 adegan," tambahnya.

Dimitri menambahkan, adegan krusial dalam reka ulang tersebut berada pada saat penusukan, pemotongan tubuh, hingga pembuangan jasad korban.

"Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban ada pada adegan 15. Kemudian adegan saat pelaku melakukan mutilasi bagian tubuh korban ada pada adegan 17. Selanjutnya, adegan saat pelaku membuang bagian badan atas pada adegan 22, dan adegan 24 saat pelaku membuang bagian kaki," tambahnya.

Atas perbuatan kejinya, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat (2), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(dvp/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |