Jakarta -
Pakar publik yang juga tokoh pers Bambang Harymurti mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat pembungkaman lawan politik. Bambang menyebutkan RUU itu jangan dijadikan alat kekuasaan para penguasa.
Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia merekomendasikan sejumlah hal dalam pembahasan RUU ini.
"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan RUU ini harus tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk untuk membungkam lawan politik. RUU Perampasan Aset, menurut dia, tak boleh jadi alat mengintimidasi wartawan.
"Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi," ujar Harymurti.
Ia menekankan RUU Pernapasan Aset tak boleh menghukum aktivitas politik yang sah. Dia juga mengingatkan RUU tersebut jangan sampai menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum.
"Empat, menghukum aktivitas politik yang sah. Lima, menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," ungkapnya.
Bambang mengatakan perlindungan yang baik adalah tercipta dari hukum yang kuat. Ia mengingatkan soal peran besar dari RUU Perampasan Aset ini.
"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara," kata Bambang.
"Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," imbuhnya.
(gbr/gbr)

















































