Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

3 hours ago 3

Jakarta -

Jaksa mengungkap dampak kongkalikong pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa menyebut ribuan jemaah yang seharusnya berangkat jadi gagal dan ada jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan eks Menag Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 kuota.

Jaksa menyebut berdasarkan rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada 17 Mei 2023, berkesimpulan 8.000 kuota tambahan itu digunakan untuk haji reguler seluruhnya. Namun Yaqut menerbitkan Surat Keputusan Menag Nomor 467 Tahun 2023 yang membagi 8.000 kuota haji tambahan itu menjadi 7.360 orang atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 640 orang atau 8 persen untuk kuota haji khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji. Berdasarkan rapat dengan Komisi VIII DPR RI disepakati pembagian 20 ribu kuota itu, yakni 18.400 atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 1.600 atau 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun jaksa menyebut Yaqut justru kembali menerbitkan SK yang membagi 20 ribu kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus. Menurut jaksa, mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus tahun 2024 dilakukan secara leluasa oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas.

"Bahwa selanjutnya, diselenggarakan ibadah haji tahun 2024 dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu, melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sebagaimana keinginan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji tambahan khusus tahun 2023 juga dilakukan PIHK secara leluasa. Jaksa memerinci kualifikasi mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus itu mengakibatkan ribuan jemaah yang seharusnya berangkat jadi gagal diberangkatkan.

Kualifikasi mekanisme pengaturan itu juga mengakibatkan ribuan jemaah yang tidak berhak diberangkatkan tapi malah berangkat. Jaksa menyebut ada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji khusus, ada praktik jual beli kuota petugas haji khusus hingga ada jemaah yang didaftarkan Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.

"Sebanyak 4.330 jemaah kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu atau T0. Sebanyak 3.255 jemaah yang tidak dilengkapi dengan surat usulan dari PIHK namun tetap dimasukkan dalam daftar lampiran surat edaran yang dapat melakukan pelunasan pembayaran BIPIH khusus. Sebanyak 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas," ucap jaksa.

"Sebanyak 8.151 jemaah berhak lunas yang tidak dapat berangkat karena diisi oleh jemaah T0 atau Tx, dan jemaah T0 atau Tx tersebut di antaranya menggunakan kuota petugas haji khusus. Sebanyak 128 kuota petugas haji khusus tambahan yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Sebanyak 111 jemaah haji khusus yang didaftarkan dan diberangkatkan oleh Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK dengan cara meminjam akun PIHK yang sudah terdaftar," imbuhnya.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini sejumlah Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar). Jaksa menyebut nilai itu berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji serta fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk jemaah haji khusus.

"Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," jelas jaksa.

Jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

(mib/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |