Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu pihak yang diperiksa hari ini adalah Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 saksi. Namun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tercatat sebanyak 12 orang, salah satunya RRNWP.
"Tim penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 12 saksi yang hadir menjalani pemeriksaan adalah:
- O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN
- RHG selaku Pegawai BGN
- WH selaku Pihak Yayasan TBCS
- GDF selaku Pegawai BGN
- Z selaku Pegawai BGN
- YCS
- RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN
- RE selaku Staf Keuangan/Finance PT GSN
- Pihak PT KSK
- Direktur PT BPK
- AR selaku Direktur PT EC
- DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB
Anang menjelaskan, proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik, menurut dia, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka mulai mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut ini daftar tujuh tersangka dalam kasus ini:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
(kuf/isa)

















































