Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Jemaah Haji Ilegal, 13 Orang Jadi Tersangka

3 hours ago 4

Jakarta - Satgas Haji Polri menetapkan 13 tersangka terkait kasus penyelenggaraan haji non-prosedural. Praktik ilegal itu menyebabkan total kerugian jemaah mencapai Rp 10 miliar.

"Hingga saat ini tercatat 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10.025.000.000," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir melalui keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Namun, Isir belum mengungkap lebih jauh perihal detail kasus yang menjerat para tersangka. Begitu pun identitas dan peran masing-masing tersangka dalam praktik ilegal itu.

Isir menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar ibadah haji berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi," tuturnya.

Gagalkan 32 Calon Jemaah Ilegal

Selain penindakan hukum terhadap laporan yang masuk, Satgas Haji Polri juga melakukan langkah preventif. Terbaru, petugas menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5).

Isir menjelaskan puluhan jemaah tersebut awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Tiongkok, menggunakan maskapai Batik Air rute Jakarta-Singapura. Namun, petugas imigrasi menemukan kejanggalan pada dokumen mereka.

"Hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari," ungkap Isir.

Bedasarkan hasil pendalaman lima orang akhirnya mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu. Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan bernama Travel FEIGO.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 32 paspor RI, 32 boarding pass rute Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

"Adapun tindak lanjut yang dilakukan mencakup penyusunan laporan informasi, perlengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, klarifikasi terhadap pihak travel, hingga penguatan koordinasi dengan Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri," jelas Isir.

Terkait itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji secara cepat melalui jalur tidak resmi. Dia meminta masyarakat agar tetap memastikan legalitas penyelenggara perjalanan dan jenis visa yang digunakan.

"Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan," pungkas Isir.

Adapun Satgas Haji Polri merupakan sinergi lintas kementerian untuk memperkuat pengawasan selama musim haji 2026. Sinergi dilakukan antara Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji, hingga otoritas Kerajaan Arab Saudi. (ond/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |