Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai yang menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi (tipikor) adalah majelis hakim. Marwata menilai bukan hanya wewenang BPK untuk menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Hal tersebut disampaikan Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Marwata menilai siapa pun bisa berwenang menghitung kerugian negara asal memiliki keahlian dan kemampuan.
"Ketika ditanya siapa berwenang penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan begini Pak: Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," kata Marwata.
Alasan Marwata, karena perkara korupsi salah satu unsurnya harus dibuktikan di persidangan. Sehingga, akhirnya putusan hakim yang menentukan dan menetapkan jumlah kerugian negara.
"Pada akhirnya, itu yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," ujar Marwata.
Marwata cerita saat menjadi hakim menolak penghitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada kerugian negara, selain itu menurutnya hakim punya wewenang mengurangi atau menambah keputusan kerugian negara.
Penentuan mengurangi atau menambah jumlah kerugian negara, menurut Marwata, tentu harus sesuai fakta-fakta persidangan. Selain itu, perlu juga meningkatkan pemahaman hakim sehingga tepat menetapkan kerugian negara.
"Jadi dari beberapa hal tersebut, saya kira bukan domain BPK saja untuk menetapkan ganti rugi itu atau menetapkan kerugian negara itu. Kalau dalam perkara tipikor itu jelas pada akhirnya majelis hakim yang menetapkan jumlah kerugian negara dan siapa saja pihak-pihak yang harus mengembalikan kerugian negara itu ada dalam putusan majelis hakim," sebutnya.
Dalam praktiknya, menurut Marwata, BPK akan kewalahan menghitung setiap kerugian negara dalam perkara korupsi, karena hanya lembaga tersebut yang memiliki kewenangan. Oleh sebab itu, Marwata mendorong perlu dibuat standar penghitungan kerugian negara, namun pada akhirnya hakim yang menetapkan dalam persidangan tipikor.
"Mungkin lebih baik BPK, BPKP, atau dengan menggandeng publik dan lain sebagainya, itu susun saja standar atau pedoman penghitungan kerugian negara. Sehingga kemudian mau akademisi mau menghitung, atau orang punya kompetensi mau menghitung, dia menggunakan standar itu untuk menghitung kerugian negara, yang dia pertanggungjawabkan nanti di persidangan diuji di sana. Kesimpulannya, keputusannya, ya hakim kembali lagi," imbuhnya.
Kejagung sebelumnya menerbitkan surat edaran terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam SE itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain BPK.
Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. SE itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan 'lembaga negara audit keuangan' dalam pasal 603 KUHP ialah BPK.
(rfs/gbr)


















































