Kemendikdasmen: SE Mendikdasmen 7/2026 Bukan Pemberhentian Guru Non-ASN

3 hours ago 3

Jakarta - Kemendikdasmen menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kemendikdasmen mengatakan SE itu bukan untuk memberhentikan guru non-aparatur sipil negara (ASN).

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2026). Nunuk mulanya menjelaskan alasan SE ini terbit.

Kata Nunuk, SE ini penting untuk menjamin pembelajaran tetap berjalan. Nunuk menyebut SE ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan gaji guru non-ASN.

"Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Mengapa SE ini terbit ada 3 tujuan menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru," ungkapnya.

Kriteria guru non-ASN yang diatur dalam SE ini yakni terdaftar dalam dapodik sebelum 1 Desember 2024. Guru non-ASN itu juga harus masih aktif mengajar khususnya di satuan pendidikan milik pemda.

Di sinilah, Nunuk menjelaskan SE ini diterbitkan bukan untuk memberhentikan guru non-ASN. Nunuk menyebut SE terbit agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN.

"SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," tuturnya.

Nunuk menegaskan tidak ada pernyataan guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027 dalam SE tersebut. SE ini, ujar Nunuk, untuk menata status guru non-ASN bukan untuk menghentikan.

"Tidak ada pernyataan dalam SE tersebut yang mengatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027 namun memang usia SE ini sampai Desember 2026, yang di tata statusnya bukan menghentikan gurunya," tuturnya.

Tak hanya itu, Nunuk menjabarkan dalam SE ini mengatur penghasilan guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Guru non-ASN ada yang berhak mendapatkan tunjangan profesi hingga ada juga yang berhak mendapat insentif.

"Di dalam SE ini juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non ASN sesuai dengan jetentuan yang berlaku melalui tunjangan profesi guru insentif maupun dukungan tambahan lain dari pemerintah daerah di situ," ungkapnya.

Dari data Kemendikdasmen, sebanyak 137.764 guru non-ASN berhak untuk mendapat tunjangan profesi Rp 2 juta per bulan. Kemudian, 99.432 guru non-ASN lainnya berhak mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan.

"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jdi di sini dismapikan bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," tuturnya.

"Ada 99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun beleum memenuhi beban kejra atau belum sertifikasi, diberikan insetif Rp 400 ribu per bulan," imbuhnya.

Berikut isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024;
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah

(whn/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |