Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK menghapus larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut pasal-pasal yang digugat Dharma:
- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:
(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri
- Pasal 394 UU Kesehatan:
Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:
Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Pasal 400 UU Kesehatan:
Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
- Pasal 446 UU Kesehatan
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam gugatannya, Dharma menyebut pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya. Dia menyebut pasal-pasal itu mencederai hak konstitusionalnya.
"Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujar Dharma dalam gugatannya.
Dia menyebut frasa 'menghalang-halangi' dalam Pasal 400 terlalu luas. Dia menyebut hal itu bisa memberi ketidakpastian hukum.
"Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa 'menghalang-halangi' yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.
Atas dasar itu, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini meminta MK:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'
3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
4. Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat'
5. Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
6. Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila, majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(haf/dhn)


















































