Pria berinisial NS ditangkap polisi setelah mencuri motor di Stasiun Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). NS mencuri motor korban dari parkiran stasiun setelah melihat kunci kontak motor tersebut tertinggal.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan pencurian itu terjadi pada Jumat (14/5). Korban tak sengaja meninggalkan kunci kontak motornya.
"Pada saat korban tertinggal kunci di kontak jok motor, pelaku memanfaatkan situasi mengambil motor korban," kata AKP Made, Selasa (19/5/2026).
Korban saat itu datang ke Stasiun Pondok Cina untuk pergi ke daerah Manggarai menggunakan kereta rel listrik (KRL) pada pukul 13.46 WIB. Korban kembali ke Stasiun Pondok Cina sekitar pukul 15.30 WIB dan mendapati motornya sudah tak ada di parkiran.
Setelah bertanya ke petugas parkir, diketahui motor jenis Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi (nopol) B-4473-SIP oleh seseorang yang terekam kamera CCTV.
"Pelapor mencoba mengonfirmasi kepada petugas parkir dan didapati kendaraan milik korban sudah keluar parkiran di TKP sekira pukul 15.17 WIB," katanya.
Pada hari yang sama, Tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok dipimpin Kasubnit Opsnal Resmob Polres Metro Depok Ipda Agwit menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Stasiun Pondol Cina untuk mengidentifikasi pelaku sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap.
"Setelah pelaku dapat diidentifikasi, pada tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB pelaku dapat diamankan di tempat kerjanya di SPPG Harjamukti 2 Jalan Sumur Bandung Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok," katanya.
Pelaku mengaku saat itu mencuri menggunakan motor Honda Vario bernopol B-4995-EEK milik temannya. Sedangkan motor korban disembunyikan di apartemen di Jalan Margonda Raya, Cimanggis, Depok.
Pelaku dan barang bukti motor curian dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa helm berwarna putih, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku.
Atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(jbr/mei)


















































