Jakarta - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan melakukan penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF). Dinas Citata menegaskan izin itu adalah kewajiban gedung untuk menjamin keamanan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," kata Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari dilansir Antara, Selasa (19/5/2026).
Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, karena aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana. Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.
"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen," kata Vera.
23 Gedung Diduga Tak Ada SLF
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF.
"Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," tutur Fuadi.
Fuadi mengatakan banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, lanjutnya, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh.
Fuadi menyebutkan, dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, dia meminta Dinas Citata DKI melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.
Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.
(zap/dhn)


















































