Eks Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Agung mengusulkan dua opsi untuk mengharmonisasi UU Tipikor dan UU BPK setelah putusan MK.
Agung menilai penghitungan kerugian negara harus berlandaskan konstitusi dan yuridis. Berdasarkan konstitusi dan norma yang berlaku, Agung menegaskan BPK-lah yang berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan kerugian negara yang hilang.
"Rumusan ini mengandung makna yang penting bahwa kerugian negara harus actual loss, bukan kerugian negara bersifat asumtif atau potensial. Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya," kata Agung dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Selain UU BPK, kewenangan BPK menghitung dan menentukan kerugian negara, menurut Agung, adalah Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan hanya BPK yang secara konstitusional dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Sementara itu BPKP, APIP, maupun inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara," ujar Agung.
Namun, menurut Agung, dalam praktiknya, penghitungan dan penentuan kerugian negara kerap dilakukan di luar kewenangan BPK. Menurut Agung, seakan-akan penghitungan dan penentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh lembaga eksekutif.
Jadi, Agung merekomendasikan perlu harmonisasi hukum, terutama setelah putusan MK tentang penghitungan kerugian negara. Agung merekomendasikan dua opsi, yakni revisi terbatas UU BPK dan UU Tipikor.
"Perbedaan terletak pada pendekatan harmonisasi, di mana opsi pertama dilakukan penyesuaian langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi, sementara opsi kedua mempertegas keberlakuan norma sebagai sistem hukum kelembagaan BPK," imbuhnya.
Kejagung sebelumnya menerbitkan surat edaran terkait lembaga yang dapat menghitung kerugian negara sebagai respons atas putusan MK. Dalam SE itu, Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain BPK.
Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. SE itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan 'lembaga negara audit keuangan' dalam pasal 603 KUHP ialah BPK.
Dalam SE itu, Kejagung menilai pertimbangan MK bukan berarti BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara. Kejagung mengungkit putusan MK itu sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Kejagung menilainya bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat.
Kejagung lalu mengungkit putusan MK lain serta isi UU Tipikor yang menurutnya mengatur perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh BPKP, Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah, akuntan publik tersertifikasi serta berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.
"Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian isi salah satu poin SE itu.
Tonton juga video "Menteri PU Bakal Aktifkan Komite Audit Buntut Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara"
(rfs/gbr)


















































