Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, Nicholas Nyoto Prasetyo atau NNP (53), sebagai tersangka kasus koperasi bodong. Hampir puluhan ribu nasabah diduga menjadi korban dalam kasus ini.
"Tersangka diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (21/5/2026).
Djoko menjelaskan, tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, hingga terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya dalam skema ponzi.
"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," ujar Djoko.
Selain NNP, polisi telah menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) pada Rabu (4/3) lalu. Djoko merinci perempuan itu berperan mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) dan mendapatkan komisi dari uang peserta program.
"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," papar Djoko.
"Tersangka menawarkan Program Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar. Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Jateng sebelumnya menggeledah Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi itu diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah.
"Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3).
Sejumlah korban koperasi bodong juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka mengungkap modus si pemilik koperasi dalam meyakinkan nasabah, salah satunya lewat pendekatan religi seperti tausiah.
"(Kenapa tergiur?) Karena iming-imingnya keuntungan tinggi, kemudian happy bareng, sugih bareng. Tapi ternyata kita kena tipu," kata Setiana saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (7/4).
Setiana yang merupakan pensiunan perawat itu mengaku telah berinvestasi Rp 500 juta. Awalnya ia sempat mendapat keuntungan. Tetapi setelah mendapat keuntungan 7 kali, ia tak lagi mendapat keuntungan.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
Tonton juga video "Polda Jateng Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Miliaran per Bulan"
(idh/imk)

















































