Kapan Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke JPU? Ini Penjelasan Ketua KPK

1 hour ago 3
Jakarta -

Penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih berjalan di KPK. Lantas kapan KPK akan merampungkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)?

"Ya prosesnya masih berjalan. Ya, proses penyidikan masih berjalan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Setyo mengatakan penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang belum habis. Kemudian, masih ada sejumlah saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.

"Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya," kata dia.

"Sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus, harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," imbuhnya.

Penyidikan perkara kuota haji, kata Setyo, harus benar-benar selesai secara utuh. Harapannya tentu agar ketika persidangan, semua kelengkapan berkas sudah terpenuhi untuk dibuktikan.

"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua, ya," ungkapnya.

Adapun pada Rabu (20/5), tim penyidik KPK kembali memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Ini kedua kalinya Hilman diperiksa sebagai saksi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5).

Hilman sebelumnya diperiksa KPK pada September 2025. Dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |