Jakarta - Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada kementerian Keuangan disebut menerima uang dengan mata uang dolar Singapura, termasuk Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Pihak Bea Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Namun, karena sudah masuk tahap persidangan, pihaknya belum mengomentari lebih lanjut soal perkaranya. Hal itu untuk menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap importasi barang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5), dihadirkan saksi yaitu Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan l. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan ada salah satu amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1.
Jaksa KPK M Takdir Suhan menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Ocoy mengaku tidak tahu dengan pemilik amplop dengan kode nomor 1.
"Baik, kemudian izin, Majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.
Jaksa juga mengonfirmasi data yang didapat dari bagian keuangan perusahaan swasta BlueRay. Jaksa bertanya tentang Djaka Budhi karena dalam bukti itu disebutkan Djaka menerima SGD 213.600.
"Baik, kemudian izin, Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata jaksa Takdir.
"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.
Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun mengatakan 'iya'. (rdp/rdp)

















































