Semarang - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sebanyak 41 ribu orang jadi korban koperasi bodong Bahana Lintas Nusantara (BLN). Perputaran uangnya mencapai Rp 4,6 triliun.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan koperasi bodong ini beroperasi sejak 2018 sampai 2025. Tercatat ada 17 cabang BLN di Jateng.
"Untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara," kata Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (21/5/2026).
Djoko menjelaskan, pihaknya saat ini menangani tiga cabang terbesar di Jateng, yakni di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya. Korbannya mencapai belasan ribu orang.
"Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," urai Djoko.
Total korban koperasi bodong ini mencapai 41 ribu orang. Selain di wilayah Jateng, Djoko membeberkan korban berada di wilayah lain, bahkan sampai di luar pulau.
"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya," terang Djoko.
Karena masih diaudit oleh kantor akuntan publik independen, Djoko belum bisa merinci total kerugian yang dialami puluhan ribu korban koperasi bodong ini.
"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," sebut Djoko.
Namun, selama tujuh tahun beroperasi, tercatat transaksi dari koperasi bodong tersebut mencapai 160 ribu. Djoko mengungkapkan ada perputaran uang hingga Rp 4,6 triliun.
"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," beber Djoko.
Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, Koperasi BLN selama menghimpun dana dari masyarakat, tidak mempunyai izin usaha simpan pinjam maupun penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," jelas Djoko. (idh/imk)

















































