Sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai disebut menerima uang dengan mata uang dolar Singapura, salah satunya Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan pihaknya menyerahkan kepada pihak penyidik terkait strategi pengusutan kasus itu.
"Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo mengatakan penyidik nantinya tentu akan mengecek kembali kesesuaian yang diperoleh pada berita acara pemeriksaan dengan hasil saat pemeriksaan di persidangan. Keterangan pada dua tahapan tersebut akan diolah dan baru lah pimpinan mengetahui strategi seperti apa yang akan dilakukan oleh penyidik.
"Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.
Ketika ditanya akankah KPK memanggil Dirjen Bea Cukai untuk diperiksa setelah keterangan jaksa terungkap dalam sidang tersebut, Setyo mengatakan pimpinan enggan mendahului tugas dan wewenang dari penyidik terhadap pemeriksaan para saksi.
"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ujar Setyo.
Sementara terkait kegiatan Ditjen Bea Cukai yang membongkar praktik pembuatan pita cukai ilegal untuk rokok di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Jepara dan Kota Semarang, Setyo memastikan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya," tuturnya.
Jaksa Ungkap Amplop Kode '1' untuk Dirjen Bea Cukai
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selalu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Jaksa mencecar Ocoy dengan adanya kode pada amplop yang diberikan oleh pihak perusahaan swasta BlueRay.
Mulanya jaksa mengungkap adanya kode pada amplop tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Jaksa menunjukkan foto barang bukti amplop yang telah didapat.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.
Jaksa Takdir menyebutkan ada salah satu amplop yang diperuntukkan untuk Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Ocoy mengaku tidak tahu dengan pemilik amplop dengan kode nomor 1.
"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawan Ocoy.
Jaksa Takdir kemudian bertanya siapa yang memberi amplop tersebut kepada pemilik masing-masing kode. Ocoy mengaku tidak tahu siapa yang memberi.
"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.
"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebutkan ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(yld/dhn)

















































