Ketua KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Pembahasan Revisi UU Tipikor

1 hour ago 3

Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan harapannya jika kelak DPR membahas revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia mengatakan KPK masih akan fokus mengusulkan dua hal, yakni tindak pidana korupsi yang dilandasi pada trading in influence serta suap sektor swasta.

"Ya harapannya kan ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi. Ya antara lain masalah, saya gambarkan tentang trading in influence, pengaruh jabatan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

"Kemudian suap sektor swasta. Karena kan itu bagian daripada hal yang diamanahkan dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang 2006 Nomor 7 kalau nggak salah ya," sambungnya.

Setyo menyampaikan, dua hal tersebut nantinya menjadi fokus yang akan diusulkan oleh KPK. Meski begitu, dia mengatakan KPK pun telah menyampaikan usulan ini ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Ya jadi saya kira kita mengusulkan, sudah dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, nanti sama-sama akan dikoordinasikan," imbuhnya.

Diketahui, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka pemantauan UU Tipikor. RDPU ini digelar pada Senin (18/5) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

RDPU ini digelar dalam rangka membahas pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan kerugian negara hanya bisa ditentukan oleh BPK. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai pembahasan terkait kerugian negara penting dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

"Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," kata Bob Hasan dalam RDPU bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

"Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya," sambungnya.

Bob menyebut DPR turut mengkaji harmonisasi aturan hukum KUHP yang baru. Termasuk, keterkaitan antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Dia mengatakan pihaknya mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita untuk memberikan pandangan terkait dualisme dan disparitas penafsiran hukum tersebut.

Bob menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, memicu perdebatan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Bob menilai dalam KUHP disebutkan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

"Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara," jelasnya.

"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," sambungnya.

Bob menilai UU BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Sehingga, kata dia, kerugian negara berdasar unsur materiil kontrolnya berada di BPK.

"Jadi ini belum ada pasal-pasal yang diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah," jelasnya. (kuf/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |