Advokat bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat salah satu pasal yang mengatur kewajiban suami dan istri.
Dilihat dari situs MK, Selasa (19/5/2026), gugatan tersebut teregister dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026. Ini isi pasal yang digugat:
Pasal 34 UU 1/1974 tentang Perkawinan
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
Moratua menganggap pasal tersebut menciptakan diskriminasi gender. Dia mengatakan suami dituntut mutlak sebagai penyedia materi, sementara istri diposisikan secara stereotip urus domestik rumah tangga.
"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," ujar pemohon dalam dokumen permohonannya.
Pemohon mengatakan dirinya harus menghadapi konflik transaksional perkawinannya. Dia menyebut pasal tersebut memicu rusaknya rumah tangga.
"Kerugian Pemohon bukan sebatas kerugian teoretis, melainkan kerugian faktual (actual loss) yang bersifat spesifik dan aktual. Pemohon yang secara sah terikat dalam perkawinan dan telah berupaya melindungi keadilan harta melalui perjanjian pranikah secara nyata harus menghadapi konflik transaksional akibat kekakuan norma a quo yang bermuara pada hancurnya institusi rumah tangga Pemohon sebagaimana terbukti dalam proses gugatan perceraian," ujar pemohon.
Dia mengatakan dirinya telah menanggung beban pengeluaran finansial luar biasa besar dan tidak proporsional. Dia menyebut pihak istrinya mengeksploitasi hal itu hingga berujung gugatan wanprestasi.
"Bahkan, hak konstitusional Pemohon atas pelindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak isteri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik Pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui Laporan Polisi," ujarnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: 'Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus'.
Lihat juga Video DPR Tak Ingin Buru-buru Bahas RUU Pemilu, Takut Digugat ke MK
(haf/dhn)


















































