Jakarta - PT Musim Mas buka suara terkait penetapan status tersangka korporasi di kasus perusakan lingkungan dalam aktivitas perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Musim Mas menyatakan menghormati segala proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Riau.
Dalam keterangan tertulisnya, Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dijalankan selama ini telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Merujuk kepada pemberitaan di media pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, PT Musim Mas telah memiliki perizinan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Reza, Selasa (19/5/2026).
Pihak Musim Mas juga mengklaim telah melakukan kajian konservasi sejak 2027 dalam upaya menjaga lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai.
"Musim Mas secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak tahun 2007 untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan dan pengkayaan di sepanjang sempadan Sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.
Meski demikian, pihak PT Musim Mas menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau saat ini. PT Musim Mas juga menyatakan siap bersikap kooperatif.
"Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas budidaya perkebunan sawit di area sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menyampaikan penetapan tersangka tersebut diambil dalam gelar perkara setelah penyelidikan panjang yang memakan waktu kurang lebih 4 bulan. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang disertai dengan analisis scientific crime investigation (SCI) yang melibatkan 8 orang ahli, antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta pemeriksaan 13 orang saksi.
"Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi," kata Kombes Ade Kuncoro, Senin (18/5).
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa perkebunan sawit yang dikelola PT Musim Mas, tepatnya di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah berlangsung sejak tahun 1997-1998. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
"Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang," ujar Ade.
Berdasarkan perhitungan ahli, pengelolaan sawit di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang mencapai miliaran rupiah.
"Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)," tuturnya.
(mea/dhn)


















































