Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kesenjangan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas. Menurutnya hal itu tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata.
"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," kata Lestari, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya pada Senin (3/8), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja semakin besar. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 menyebut tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30% lebih rendah jika dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menyoroti hal tersebut, Lestari mengungkapkan saat ini realisasi di lapangan dari sejumlah kebijakan yang dibuat menjadi penting.
"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ucapnya.
Anggota Komisi X DPR RI ini pun menegaskan sanksi dan penghargaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026, harus benar-benar efektif untuk mendorong kepatuhan. Ia menilai regulasi saja tidak cukup jika hambatan struktural dan sosial masih tinggi.
"Setidaknya ada sejumlah hambatan yang harus segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan," paparnya.
Lestari mengatakan masih adanya anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif hingga kini masih menjadi hambatan. Padahal, produktivitas dapat setara jika penyandang disabilitas diberikan akomodasi yang layak.
Lestari menambahkan, hal lain yang masih menjadi anggapan adalah kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri dan rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas.
Ia menilai infrastruktur yang ada saat ini belum ramah bagi penyandang disabilitas, seperti lingkungan kerja fisik dan digital yang belum sepenuhnya aksesibel. Hal ini termasuk sistem rekrutmen daring yang tidak mendukung kebutuhan spesifik, seperti pembaca layar bagi tunanetra atau bahasa isyarat bagi tunarungu.
"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," pungkas Rerie.
Simak juga Video: Cerita Zidan Pejuang Job Fair Disabilitas yang Keterima di PT Transjakarta
(anl/ega)

















































