Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik menggeledah rumah milik tersangka lain dalam kasus ini, Don Ritto, yang berada di Bandung, Jawa Barat.
"Di samping melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR. Dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (4/8). Anang mengatakan Tim 9 juga telah menggeledah sejumlah kantor yang terafiliasi dengan Don Ritto di Jakarta Selatan. Kantor-kantor tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terafiliasi yang kemarin itu digeledah di daerah Jakarta Selatan, seingat saya kayaknya lebih dari lima ya, totalnya itu ada tujuh (perusahaan/kantor) kalau tidak salah yang baru kita tindak lanjuti. Itu untuk (pengusutan) TPPU," jelas Anang.
Anang menyebut penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Dia mengatakan saksi telah diperiksa dalam dua hari terakhir.
"Kemarin itu ada lima orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta. Hari ini kurang lebih ada tujuh pemeriksaan saksi. Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dua atau tiga dari perusahaan," ujarnya.
Anang mengatakan penyidik terus mendalami hubungan Febrie dengan deretan perusahaan Don Ritto. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti.
"Yang jelas nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik, baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh tim penyidik Kortas Polri maupun hasil dari penggeledahan Tim 9," ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai Rp 543 miliar. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
(ond/haf)


















































