Jakarta -
Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi pria bernama Kunaefi (51) di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditangkap polisi. Kontrakan yang merupakan TKP pembunuhan korban dipasangi garis polisi.
Pantauan detikcom di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok, Rabu (5/8/2026) terlihat kontrakan itu bertingkat dua. Kontrakan yang ditempati pelaku berada di lantai dua, sedangkan lantai satu hanya garasi.
Kini kontrakan itu dipasangi garis polisi. Saat ini terlihat tim Inafis dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) tengah telah berada di lokasi. Tampak isi perabotan kontrakan tersebut saat ini tengah dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Mutilasi Korban
Dalam pengakuannya, Saepul mengaku memutilasi korban setelah melakukan pembunuhan. Dia memutilasi bagian kaki korban dengan pisau yang sama dengan yang digunakan untuk membunuh korban.
"Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul saat ditanya alasannya memutilasi.
Setelah memutilasi korban, Saepul kemudian membuang barang bukti berupa pisau dan baju korban di tempat sampah di pinggir jalan raya di kawasan Pitara, Depok.
Saepul ditangkap di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada pukul 04.15 WIB Subuh tadi. Dia ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra tanpa perlawanan.
Saat ini Saepul telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bawa Kabur Motor Korban
Dalam pemeriksaan sementara, Saepul mengaku membuang mayat korban di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 23 Juli 2026. Setelah itu, dia membuang potongan kaki korban di sungai di kawasan Cipayung.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Saksikan Live DetikSore :
(dvp/yld)


















































