Bekasi -
Rekaman video viral menunjukkan aksi pencurian raket padel seharga puluhan juta di sebuah toko di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap atas kejadian tersebut.
Keempat pelaku tersebut adalah AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Pencurian terjadi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB.
"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis diketahui hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh sindikat.
"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Polisi menangkap tiga pelaku di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Tiga orang AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB," katanya.
Verdika mengungkap setiap peran ketiga tersangka. Di antaranya ada yang membuat rencana, hingga eksekutor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD," ungkapnya.
Selanjutnya raket yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Katanya raket itu dan diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.
"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujarnya.
Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(tsy/mea)

















































