Jakarta -
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menyiapkan inovasi mesin anjungan mandiri untuk pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan oleh Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim, usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045' di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim menjelaskan, layanan SKCK full online sejatinya telah dimaksimalkan sejak 2025 dan terintegrasi di dalam platform Super Apps Polri. Namun, pihaknya berharapannya nantinya proses pencetakan fisik bisa sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
"Memang proses akhir dari SKCK full online ini, rohnya adalah yang pertama menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian," kata Ibrahim kepada wartawan.
"Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon," lanjut dia.
Ibrahim menjelaskan, melalui sistem anjungan mandiri tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi untuk mengambil lembaran fisik SKCK. Pemohon cukup mengisi data secara daring melalui aplikasi, lalu mendatangi mesin anjungan yang disediakan.
"Pencetakan blangko SKCK itu bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, tidak perlu bertemu lagi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya. Nanti barcode itulah yang ditempelkan di ATM itu, langsung keluar," jelasnya.
Untuk tahap awal, Polri berencana menguji coba 10 unit mesin anjungan pencetakan SKCK di wilayah Jakarta pada 2027. Uji coba itu, kata dia, sekaligus mematangkan kesiapan infrastruktur dan jaringan internet.
"Itu proses rencana kita di tahun 2027, totalnya masih ada 10 ATM (mesin). Sementara masih di Jakarta karena proses percobaan, terkait jaringan internet dan kesiapan infrastruktur lainnya. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, pelayanan masyarakat bisa terlaksana dengan cepat," terangnya.
Lebih lanjut, Ibrahim mengungkap bahwa database penerbitan SKCK dalam Super Apps Polri saat ini telah terkoneksi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Mulai dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, hingga BPJS Kesehatan.
Komdigi Dorong Once-Only Policy
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail mengapresiasi terobosan Baintelkam Polri. Dia menyatakan, Komdigi telah menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi digital public infrastructure untuk menghubungkan data lintas instansi secara terstandar.
"Konsep dasar kita adalah mengintegrasikan dan memudahkan. Kami dari Komdigi memiliki solusi SPLP yang siap mengintegrasikan data tersebut. Data tetap berada di lingkungan Polri sebagai single source of truth, tidak diambil atau di-copy-paste, melainkan saling terhubung secara terstandar," ujar Ismail.
Dia juga mengingatkan bahwa ego sektoral harus diselesaikan dengan perubahan paradigma aparatur negara.
"Ego sektoral pertama-tama harus diatasi dengan perubahan cara berpikir. Kita semua adalah pelayan masyarakat. Pengintegrasian itu harus mengubah jargon 'kami' atau 'saya' dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon 'kita'," tegasnya.
Selain SPLP, Komdigi turut menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari domain resmi pemerintah, audit keamanan TIK berkala bersama BSSN dengan prinsip zero tolerance terhadap celah keamanan. "Jadi sejak mulai mendesain, kita sudah berpikir tentang keamanan desain yang zero tolerance terhadap masalah keamanan," ucapnya.
Ismail menekankan bahwa digitalisasi pelayanan publik harus berorientasi pada kemudahan warga dengan menerapkan prinsip once-only policy. Hal itu dapat sekaligus memangkas birokrasi pelayanan masyarakat.
"Kecanggihan teknologi harus mampu memangkas birokrasi dan menyembunyikan kerumitan sistem. Yang capek dan repot biarlah kita sebagai pelayan masyarakat, masyarakat harus mudah. Jangan sampai kita hanya memindahkan kerumitan loket fisik ke dalam aplikasi," papar Ismail.
"Dengan prinsip once-only policy, masyarakat cukup memberikan data satu kali ke negara tanpa perlu mengulang-ulang pengisian formulir di berbagai layanan yang berbeda. K/L yang butuh informasi SKCK seseorang tidak perlu lagi meminta warga membawa salinan fotokopi," pungkasnya.
Tonton juga video "Aipda Agung Ginanjar Gagas SKCK Delivery-Taman Edukasi Lalin di Polsek"
(ond/fca)

















































