Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakarta, Sita Sabu hingga Ekstasi

2 hours ago 4
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkoba. Polisi menyita sabu dan ekstasi dari kedua tersangka.

"Polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39). Keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel G Jakarta pada Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Wisnu mengatakan jaringan narkotika ini diduga berasal dari Riau. Kasus ini terungkap saat polisi melakukan Operasi Nila Jaya 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta Depok," jelasnya.

Wisnu mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan pemantauan.

Selanjutnya, polisi mengamankan YN dan RF di kamar hotel. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba.

"Menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Selain itu, petugas menyita 300 butir pil warna pink berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna pink berlogo granat dengan berat bruto 38,64 gram, serbuk warna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil warna pink dengan berat bruto 8,18 gram," ujarnya.

Polisi juga mengamankan timbangan elektrik serta dua unit telepon seluler. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

"Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,35 gram, serta satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 410 gram," ujarnya.

Wisnu menjelaskan kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara. YN dan RF diduga dijanjikan upah Rp 10 juta oleh bandar.

"Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan jajarannya berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Dia meminta warga tak ragu untuk melaporkan kejahatan.

"Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," ujar Reynold.

Tonton juga video "Momen Bandar Sabu Asal Gresik Nangis Saat Digerebek Polisi"

(tsy/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |