Jakarta -
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Said mengatakan hukum dibentuk untuk memberikan kepastian mengenai aturan yang berlaku bagi semua pihak. Karena itu, perubahan produk hukum yang terlalu sering dinilai justru dapat menimbulkan ketidakpastian.
"Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, kami memandang belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, sebab kita telah memilikinya," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Said, UU P2SK telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan. Aturan tersebut antara lain mencakup penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Aturan ini telah menjangkau antara lain; (a) penguatan kelembagaan dengan penataan kewenangan pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, (b) memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen, (c) memberi ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, dan (d) menjangkau produk keuangan digital seperti; aset kripto, finansial teknologi, dan bulion," ujarnya.
Said menambahkan, UU P2SK juga telah memberikan ruang pengaturan yang lebih luas terhadap sejumlah subsektor keuangan. Di antaranya perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan.
"Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh," katanya.
Dia juga mengkhawatirkan wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru dapat memberikan sinyal kepada pasar bahwa regulasi di sektor tersebut berubah dengan cepat.
"Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, kita khawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah ubah dengan cepat, padahal dari pemberlakuan UU P2SK tahun 2023 berkonsekuensi terhadap para pelaku pasar untuk menyesuaikan diri, termasuk merubah model bisnis, serta investasi baru," tutur Said.
Menurut dia, perubahan regulasi yang terlalu cepat juga dapat membuat pelaku pasar kembali mengeluarkan biaya untuk menyesuaikan model bisnis. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri ketika sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal.
"Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate," ujarnya.
Said menilai kebutuhan saat ini lebih diarahkan pada penyusunan aturan turunan UU P2SK 2023. Selain itu, dia mendorong penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan.
"Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023, sehingga yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya," katanya.
Dia menegaskan perubahan aturan seharusnya dilakukan berdasarkan evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Menurut Said, pemerintah dan DPR saat ini belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK yang dapat menjadi bahan evaluasi.
"Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi," kata Said.
"Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused," pungkasnya.
Tonton juga video "Bukan Karena Temui Jokowi, Ini Alasan Kader PDIP Surabaya Dipecat"
(ega/ega)

















































