Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam rekomendasi itu, Kompolnas akan memiliki kewenangan lebih kuat, seperti melakukan pengawasan langsung hingga dapat melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.
Angota KPRP Ahmad Dofiri mengatakan, posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Status itu, kata Dofiri, harus disertai dengan pengawasan yang ketat.
"Pertama, di awal tadi bicara aspek kelembagaan terkait kedudukan Polri. Bahwa Polri tetap kedudukan di bawah Presiden. Oleh karena itu, dengan catatan dalam hasil rekomendasi itu, Kompolnas yang harus diperkuat," kata Dofiri kepada wartawan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2026).
Dofiri menjelaskan, selama ini Kompolnas tidak punya banyak ruang atau hanya berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Dia menyebut penguatan ini akan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.
Menurut Dofiri, KPRP mengusulkan penghapusan ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Anggota Kompolnas nantinya dipilih dari unsur masyarakat.
"Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya," jelasnya.
Dofiri menambahkan, Kompolnas diusulkan untuk diisi oleh berbagai unsur, misalnya purnawirawan Polri, advokat senior, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Kompolnas juga diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik.
"Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri," ucapnya.
Dia melanjutkan, proses persidangan etik tetap dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Wewenang Kompolnas, kata Dofiri, dapat terlibat jika kasus dinilai besar dan menjadi perhatian publik.
"Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada. Tetapi apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu apa besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu," imbuh dia.
Dofiri mengatakan rekomendasi Kompolnas ini bersifat mengikat. Dia mengatakan Polri wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah yang seperti itulah kira-kira ya. Nah jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Nah, itu pengawasan," katanya.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menambahkan, rekomendasi ini perlu tercantum dalam revisi Undang-Undang Polri sehingga Kompolnas benar-benar independen.
"Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri. Jadi Undang-Undang Polri pasal, saya enggak tahu pasalnya lupa, nanti buka aja sendiri, Kompolnas itu diatur dalam pasal itu nanti akan direvisi sehingga Polnas itu Kompolnas akan dinyatakan adalah lembaga, kalimat saya, nanti kalimat undang-undangnya terserah. Lembaga independen yang menjadi pengawas internal Polri, pengawas eksternal Polri ya yang dibiayai oleh APBN," kata Mahfud.
Mahfud menilai, anggaran Kompolnas dari APBN penting untuk menjaga independensi sehingga Kompolnas tidak terbebani oleh institusi yang diawasi.
"Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa lagi gitu. Padahal waktu itu ada eksplisit teman-teman tulis bahwa ini dibiayai sendiri dengan APBN gitu," ucapnya.
Tonton juga video "Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat, Rekomendasinya Mengikat"
(tsy/ygs)


















































