Oditur militer menghadirkan warga bernama Muhammad Hidayat sebagai saksi kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Hidayat mengaku sempat mengejar terdakwa penyiram Andrie, namun tidak terkejar.
Hal itu disampaikan Hidayat saat bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Hidayat sedang berada di pos keamanan bersama warga lainnya bernama Pajri dan Buyung saat peristiwa penyiraman air keras Andrie. Hidayat mengaku langsung menghampiri Andrie yang berteriak dan mencoba mengejar terdakwa yang kabur setelah melakukan aksinya.
"Pada tanggal 12 Maret 2026, sekira pukul 22 atau 23, apa yang saudara saksi dengar, apa yang saudara saksi lihat, dan apa yang saudara saksi ketahui dari saksi 6 dulu?" tanya oditur.
"Baik, Pak, itu pas awal mulanya saya dengar ada teriakan minta tolong, terus saya bersama Pajri dan temen-temen yang lain nyamperin si korban. Menanyakan, kenapa nih, dibegal atau apa," jawab Hidayat.
Hidayat mengaku melihat Andrie berteriak dan menjerit sambil melepaskan bajunya seusai penyiraman tersebut. Dia mengatakan Andrie saat itu langsung menyebutkan bahwa dirinya disiram air keras.
"Seingat saksi, apa pertanyaannya kepada korban?" tanya oditur.
"Kenapa, Bang, kenapa, Bang?" jawab Hidayat.
"Saat itu menjawab nggak?" tanya oditur.
"Menjawab, Bang, bukan, bukan, bukan begal, air keras, air keras," jawab Hidayat menirukan jawaban Andrie.
Hidayat mengatakan, saat ia tiba di lokasi, Andrie sudah melepaskan helm, jaket, hingga tasnya. Hidayat juga sempat mengejar terdakwa setelah aksi penyiraman, tapi tidak terkejar.
"Kira-kira berapa jauh saksi mengejar pelaku?" tanya oditur.
"Paling 100 meter, Pak, karena motornya masih banyak cairan, Pak," jawab Hidayat.
Hidayat mencoba mengejar terdakwa menggunakan motor Andrie. Dia mengatakan motor itu juga masih terdapat banyak cairan air keras.
"Motor yang saudara kendarai motor korban?" tanya oditur.
"Motor korban," jawab Hidayat.
Hidayat lalu kembali menghampiri Andrie karena tidak berhasil mengejar terdakwa. Dia mengatakan kondisi badan Andrie saat itu memerah.
"Itu kondisi barang-barang korban bagaimana? Apakah rusak terkena cairan itu?" tanya oditur.
"Kalau jaketnya sih hancur, Pak, bajunya juga hancur," jawab Hidayat.
"Terus di motor yang hancur apa motornya korban?" tanya oditur.
"Di motor cuma putih doang sih, Pak, pas disiram air," jawab Hidayat.
Hidayat mengatakan, dari motor Andrie juga tercium seperti bau pedas. Namun, saat kejadian itu, Hidayat mengaku belum mengetahui jika cairan itu merupakan cairan keras.
"Tadi saksi sampaikan joknya hancur ya?" tanya oditur.
"Iya, Pak," jawab Hidayat.
Hidadyat juga mengaku merasakan panas di pantat karena menaiki motor Andrie saat mengejar terdakwa. Dia mengatakan celananya juga rusak karena terkena cairan yang masih tersisa di motor Andrie.
"Tapi saksi sempat mengejar pakai motor itu, kalau saksi ngejar kan duduk di jok itu ya, celananya saksi ikut bolong juga?" tanya oditur.
"Hancur, Pak, hancur juga, Pak," jawab Hidayat.
"Panas?" tanya oditur.
"Lumayan, Pak," jawab Hidayat.
Dakwaan
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tonton juga video "Barang Bukti Ini Jadi Saksi Bisu Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus"
(dcom/dcom)

















































