Catat! Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dalam 4 Kategori Ini

6 hours ago 1

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dilihat detikcom dalam Ingub tersebut pada Rabu (6/5/2026), pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda.

Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.

Adapun sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke TPSB3. Sedangkan residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.

Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat.

Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan, dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.

"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Ingub tersebut.

Selain masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Kick-off program tersebut rencananya digelar di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pelaksanaan Ingub ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5).

Tonton juga video "Zulhas Soroti Sampah DKI: Bantar Gebang Seperti Gedung 17 Lantai"

(bel/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |