Barang Rampasan Kasus Noel Dkk Bakal Dilelang, Ada Ducati hingga Nissan GTR

2 hours ago 3
Jakarta -

KPK bakal melelang barang rampasan kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker yang melibatkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai salah satu terpidana. Barang yang dilelang itu antara lain motor sport Ducati milik Noel hingga mobil Nissan GTR milik terpidana lain.

Pantauan detikcom, Rabu (24/6/2026), Ducati Noel yang akan dilelang itu telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Barang itu disimpan di Rupbasan bersama barang rampasan lain.

Selain Ducati, ada juga mobil BAIC Noel yang bakal ikut dilelang. KPK juga akan melelang barang-barang rampasan dari 10 terdakwa lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antara aset rampasan yang akan dilelang itu terdapat mobil Nissan GTR, ikat pinggang Gucci, hingga tas Balenciaga. KPK belum menentukan harga limit untuk setiap barang itu.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan aset rampasan perkara K3 akan dilelang pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2026.

"Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," kata Mungki.

Barang rampasan kasus korupsi sertifikat K3 (Kurniawan/detikcom)Barang rampasan kasus korupsi sertifikat K3 (Kurniawan/detikcom)

Sebelumnya, KPK tak mengajukan banding atas vonis Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. KPK menerima vonis kesemua terdakwa korupsi tersebut.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6).

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.

2. Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Fahrurozi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

Barang rampasan kasus korupsi sertifikat K3 (Kurniawan/detikcom)Barang rampasan kasus korupsi sertifikat K3 (Kurniawan/detikcom)

4. Mantan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Gerry Aditya Herwanto Putra, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekarsari Kartika Putri, divonis 4,5 tahun penjara

8. Mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Anitasari Kusumawati, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

Barang rampasan kasus korupsi sertifikat K3 (Kurniawan/detikcom)Barang rampasan kasus korupsi sertifikat K3 (Kurniawan/detikcom)

9. Mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Supriadi, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Pengusaha dari PT KEM, Temurila, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Pengusaha dari PT KEM, Miki Mahfud, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |