Jakarta -
Polda Metro Jaya merespons soal gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya belum menerima surat panggilan terkait sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
"Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, dilansir Antara, Rabu (24/6/2026).
Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti jalannya proses hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.
Gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu dibenarkan oleh PN Jaksel. Pemohon dalam gugatan adalah Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini.
Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan permohonan praperadilan tersebut terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Saksikan Live DetikSore:
Tonton juga video "Jokowi soal Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel"
(mea/dhn)


















































