Saksi Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Tiba-tiba Cabut Keterangan di Sidang

3 hours ago 2
Jakarta -

Mantan sales manager di PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Tjhin mencabut keterangan tentang data faktur penjualan.

Supardi Tjhin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie; Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi; Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta; dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman.

Mulanya, majelis hakim menanyakan detail transaksi fiktif berupa faktur penjualan dalam tabel berita acara pemeriksaan (BAP) Tjhin. Hakim menanyakan dokumen mana saja dalam tabel tersebut yang dibuat oleh Tjhin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjhin mengatakan dirinya ditunjuki data faktur penjualan dari BAP Elana, yakni pegawai di PT Budi Nabati Perkasa. Thjin mengaku tak menemukan data penjualan yang ditanyakan penyidik karena sudah keluar dari perusahaan itu sehingga menganggap data dari keterangan Elana sudah benar.

"Saksi ya, saudara mengambil BAP dari, maksudnya bagaimana? Karena berita acara pemeriksaan kan saksi, itu kan PT itu. Siapa yang memberikan keterangan seperti itu?" tanya ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

"Jadi pada saat itu saya dengan Bapak Hadi, saya sampaikan, saya ingat kita pernah membuat dokumen CPO, PK (Crude Palm Oil, Palm Kernel) yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja," jawab Tjhin.

Tjhin mengaku tidak membuat semua dokumen faktur penjualan pada tabel dalam BAP tersebut. Sebagai informasi, BAP itu awalnya menerangkan jika semua dokumen dalam tabel tertulis dibuat oleh Tjhin.

"Intinya Saudara pernah membuat, tapi bukan yang disebutkan dalam tabel itu begitu kah, tidak ada di situ, begitu ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Tjhin.

Thjin mengaku hanya menyadur keterangan dalam BAP Elana. Dia akhirnya mencabut keterangan berupa soal faktur penjualan dalam tabel tersebut.

"Keterangan saksi, saksi cabut ya? Nomor berapa tadi? Kami menunggu dulu majelis hakim yang bertanya ya. Kalau terus menerus menimpali nanti dianggap berpihak kan ya. Iya, nah ini kan senyatanya begitu. Kami serahkan sepenuhnya pada saksi ya. Mau sikapnya bagaimana, keterangannya bagaimana kan tidak bisa dipaksa," ujar hakim.

"Iya, Pak," jawab Thjin.

"Maksudnya BAP yang mana?" tanya hakim.

"BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa," jawab Thjin.

"Saksi hanya menyadur?" tanya hakim.

"Iya," jawab Thjin.

Thjin mengaku tidak tahu kebenaran dokumen dalam BAP Elana. Dia mengaku hanya menyadur data di BAP Elana.

"Yang detail itu bukan keterangan saksi sehingga dicabut keterangannya. Begitu ya?" tanya hakim.

"Iya, karena kenapa waktu itu saya menyampaikan ini, dan Pak Hadi memasukkan di BAP ini karena saya diminta untuk mencari tahu yang mana yang tidak ada yang mana yang ada. Tapi pada saat itu CPO PK saya tidak menemukan. Tapi saya harus mencari. Jadi saya tidak ada data di saya," jawab Thjin.

Thjin mengaku lupa jumlah dokumen faktur penjualan fiktif yang pernah dia buat atas perintah Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit. Dia mengaku pernah membuatnya di tahun 2016-2018.

"Isi di dalam dokumen ini sesuai tidak dengan kenyataan yang sebenarnya?" tanya hakim anggota Edward Agus.

"Tidak ada Pak, ini tidak ada transaksi," jawab Thjin.

Thjin mengatakan yang dibuat fiktif ialah data tanggal dan jumlah uang dalam faktur penjualan tersebut. Dia mengatakan tanggal dibuat mundur atau backdate.

"Tahunnya sama, Yang Mulia, jadi di tahunnya yang sama karena seingat saya pada saat kita mau memberikan dokumen ini, itu ada waktunya. Waktu sekitar 1 bulan mundur, 1 bulan atau berapa Minggu. Nah kalau tahun harus sama Yang Mulia," jawab Thjin.

Thjin mengatakan tanda tangan rekanan dalam faktur penjualan itu juga merupakan hasil copy paste. Dia mengatakan meterai yang tertempel juga hasil scan.

"Saya yang copy paste," jawab Thjin.

"Kalau meterainya asli nggak?" tanya hakim.

"Itu yang membuat saya sadar bahwa ini palsu karena nomor meterainya sama karena memang saya buat saya copy paste," jawab Thjin.

Dalam perkara ini, Andi, Gamaginta, Komaruzzaman dan Intan Apriadi didakwa terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar.

"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," ujar jaksa saat membacakan opening statement surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Tonton juga video "Kejagung Dorong Tersangka Korupsi MBG Setor Nama Lain yang Terlibat"

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |