Ketua RW Bisa Beri Sanksi Jika Warga Jakarta Tak Tertib Pilah Sampah

5 hours ago 1

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber atau rumah tangga. Pengurus rukun warga (RW) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada warga yang tidak tertib menjalankan aturan ini.

Dalam ingub yang dilihat detikcom pada Rabu (6/5/2026) tersebut, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah sejak di rumah. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.

"Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui Para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," tulis Ingub tersebut.

Pemilahan sampah dilakukan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemprov DKI menekankan, pemilahan harus dilakukan sejak di sumber agar proses pengolahan berjalan optimal.

Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas didorong untuk didaur ulang melalui bank sampah.

Adapun sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus. Sedangkan residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah kembali dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Tak hanya sanksi, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang disiplin. RW yang mampu mencapai 100 persen pemilahan sampah akan diberikan dukungan sarana dan prasarana.

Peran aparatur wilayah juga diperkuat dalam kebijakan ini. Lurah diminta aktif mengedukasi warga, melakukan pengawasan, hingga memastikan sistem pemilahan berjalan di tingkat masyarakat.

Selain rumah tangga, kewajiban pemilahan sampah juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan, seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sehingga sampah yang keluar hanya berupa residu.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk memastikan sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah. Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Kick-off program tersebut rencananya digelar di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pelaksanaan ingub ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5).

Tonton juga video "Zulhas Soroti Sampah DKI: Bantar Gebang Seperti Gedung 17 Lantai"

(bel/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |