Komisi Reformasi Usulkan Peraturan Baru Penanganan Demo, Polisi Harus Humanis

5 hours ago 1

Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan Polri membuat peraturan mengenai penanganan demonstrasi. Aturan itu harus memuat prinsip bahwa penanganan demonstrasi adalah melayani.

Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, menyampaikan pihaknya merekomendasikan Polri membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) terkait penanganan demonstrasi. Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merespons hal tersebut.

"Ke depan, terkait penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan. Nah, ini salah satu jargonnya. Nah, inilah ke depan yang kemudian akan diatur dan dibuat perkap maupun perpol yang baru," kata Dofiri kepada wartawan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dofiri menjelaskan, peraturan saat ini menyebut penanganan demonstrasi bersifat eskalasi. Ia ingin mengubahnya dengan mengedepankan deeskalasi.

Dalam peraturan sebelumnya, penanganan demo bersifat eskalasi. Selanjutnya, Dofiri ingin penanganan demo bersifat deeskalasi dengan mengedepankan negosiasi.

"Jadi kalau kemarin itu sifatnya eskalasi, jadi lapis-lapis pengerahan kekuatan itu tadi apabila dihadapi dengan situasi tertentu. Nah, seperti itu. Padahal ke depan harus deeskalasi, lebih mengedepankan misalnya negosiator di sini sehingga jangan sampai kemudian terjadi situasi unjuk rasa berakhir dengan bentrok," jelasnya.

Dofiri menegaskan, polisi memiliki tujuan untuk melayani sehingga harus menjalin komunikasi yang baik dengan massa. Menurut dia, pola penanganan tersebut mulai dilakukan oleh Polri.

"Ini ke depan kita harapkan seperti itu, dan saya kira Pak Kapolri sudah memulai. Beberapa unjuk rasa dilakukan dengan pola-pola yang lebih humanis. Ke depan akan diatur seperti itu, jadi menjauhi tindakan-tindakan yang bersifat kekerasan," ungkapnya.

Selanjutnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud Md, mengatakan banyak masukan, kritik, atau aspirasi yang menyebut polisi berkultur militeristik seperti tentara. Menurut Mahfud, kultur itu tidak cocok dengan polisi.

"Gaya militer itu salah atau tidak? Tidak, tetapi tidak cocok untuk Polri. Militer itu kan tugasnya untuk pertahanan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, tentara memiliki tugas utama pertahanan yang bersifat komando ketat. Maka, komando dalam militer terpaku pada perintah atasan dan cenderung represif karena tugasnya mempertahankan negara.

"Itu bukan jelek. Nah, itu tidak cocok untuk Polri yang tugasnya mengayomi, melayani, melindungi, dan sebagainya," jelasnya.

Mahfud menilai sejatinya militeristik tidak buruk jika dilakukan oleh tentara. Namun hal itu bukan bidang polisi.

"Jadi jangan dikesankan militeristik itu jelek. Bukan. Tidak cocok saja. Seperti saya, jangan sok polisi, kan tidak boleh saya pakai baju polisi, nanti diketawakan orang. Sama, polisi bergaya militer tidak cocok saja. Bukan bidangnya, bukan militer," imbuhnya.

Mahfud menambahkan, polisi bukan militer, melainkan polisi sipil. Karena itu, polisi harus menjadi protagonis bagi masyarakat.

"Nah, apa civilian police itu? Satu, protagonis. Tahu protagonis itu kalau di film kan ada protagonis, ada antagonis. Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi sehingga nanti polisi itu paradigmanya disenangi orang. Semua ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara, itu protagonis," imbuhnya.

Tonton juga video "Momen Massa Jebol Gerbang Kantor DPRD Kaltim, Tuntut Info Hak Angket"

(aik/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |