Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Tegaskan Ahli Kimia Harus Dihadirkan

4 hours ago 1

Jakarta - Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai ahli kimia tetap perlu dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mengatakan ahli kimia itu akan menjelaskan tingkat bahaya hingga kandungan cairan yang disiram ke Andrie.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam surat dakwaan, cairan yang digunakan para terdakwa untuk menyiram Andrie ialah campuran air pembersih karat dan aki mobil. Hakim awalnya menanyakan apakah semua saksi dalam berkas dakwaan sudah dihadirkan di persidangan.

"Saksi sudah habis dalam berkas?" tanya hakim.

"Siap sudah," jawab oditur.

Hakim menanyakan apakah oditur akan menghadirkan ahli kimia di persidangan. Namun oditur justru bilang akan membahas bersama tim dulu apakah perlu untuk menghadirkan ahli kimia tersebut.

Oditur mengatakan pelaku dan korban dalam perkara ini sudah jelas. Hakim memotong ucapan oditur dan menyatakan kehadiran ahli kimia bisa menjelaskan tingkat bahaya cairan yang disiram ke Andrie.

"Saya tawarkan mau menghadirkan tambahan yang tadi saya sampaikan itu ? Kimia, kimia itu, ahli kimia?" tanya hakim.

"Siap, mohon izin kami akan membahas dulu apakah perlu untuk menghadirkan saksi yang kimia percampuran. Karena menurut hemat kami, Yang Mulia, perkenaan sudah terlihat jelas, pelakunya pun juga sudah jelas. Jadi kalau kita mencampurkan itu, fungsinya juga saya pikir..," ujar oditur, dipotong hakim.

"Oh banyak, apakah cairan itu mematikan, membahayakan, grade berapa. Itu kan kita bisa mengetahui," timpal hakim.

Oditur lalu mengatakan jika Andrie sebagai korban dan para terdakwa sebagai pelaku penyiraman air keras juga masih hidup. Hakim mengatakan meski korban dan pelaku masih hidup tapi kandungan dan reaksi campuran cairan pembersih karat dengan aki mobil tetap harus dicek.

"Siap, mohon izin sampai sekarang baik terdakwa maupun korban sementara masih hidup," ujar oditur.

"Ya masih hidup tapi kan ya harus kita cek juga itu," timpal hakim.

"Siap, mohon izin nanti kami berembuk dulu para oditur. Nanti kami akan memberitahukan ke panitera tentang pemanggilan saksi untuk yang kimia ini, Yang Mulia," ujar oditur.

Dalam sidang hari ini, oditur telah menghadirkan 8 orang saksi. Persidangan akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum pada Kamis (7/5) besok.

"Jadi sementara nggak ada saksi tambahan?" tanya hakim.

"Siap, sementara ini kami belum ada," jawab oditur.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "Hakim Cecar Saksi Bais TNI Apa Ada 'Operasi Khusus' terhadap Andrie Yunus"

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |